SAMPIT –

BORNEONEWS Sampit - Gugatan perdata yang diajukan Hj. Heriyati (Penggugat) kepada Parianata (Tergugat I) dan Darmianson (Tergugat II) giliran tergugat hadirkan 2 orang saksi yakni Pating dan Rantau di persidangan yang dipimpin hakim Doni Prianto.

Pating, saat dihadirkan Burhansyah kuasa hukum tergugat sebagai saksi menyebut, tanah Parianata saat ini ada tanaman sawit dan karet, sementara Darmianson ditanami pohon karet.

Namun diakui selama ini dikelola oleh kedua tergugat sejak 2007 hingga saat ini. "Saya setiap 6 bulan sekali membersihkan lahan Parianata itu, sebelumnya tidak pernah ada masalah," katanya.

Tanah itu baru ada masalah atau tumpang tindih sejak 2016 silam, namun bermasalah dengan siapa saksi mengaku tidak tahu secara persis.

Saksi mengaku selama merawat tanah tergugat dan tidak pernah ada yang komplain atau melarang dirinya saat itu membersihkan lahan tersebut.

Sementara itu Rantau mengaku tanah yang digugat adalah milik Parianata dan Darmianson, dengan legalitas kepemilikan sertifikat dan gugatan ini merupakan yang keempat kalinya.

Tanah itu dikuasai Parianata dan Darmianson sejak lahan itu mereka garap sendiri namun sejak 2010 ada diklaim oleh Congkene dan istrinya Sakiyah hingga kini bersengketa dengan Heriyati.

--page

Parianata Cs kata dia menguasai tanah itu sejak 1985, kemudian terhenti dan dilanjut pada 1992 hingga sekarang ini.

Adapun luas tanah Parianata 33x100 meter, Darmianson 25x100 meter. Sementara itu tanah yang diklaim Heriyati dengan ukuran 50x200 meter.

Tanah Parianata ditanami sawit dan karet dan Darmianson ditanami karet yang mana bibit berasal darinya.

Sementara itu kuasa hukum Hariyati, Edward Saragih tidak banyak bertanya,  dirinya hanya menanyakan soal sertifikat milik penggugat dan tergugat.

"Pernah tidak saudara melihat sertifikat ini," tanya Edward kepada saksi.  Rabtaut mengaku tidak pernah melihat surat tanah milik Heriyati, sementara yang pernah dilihat hanyalah sertifikat tergugat.

Usai keterangan saksi itu masing-masing pihak menyatakan saksi yang mereka hadirkan sudah cukup. Sidang dilanjut pekan mendatang dengan agenda kesimpulan. (NACO/B-6)