BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya telah melaksanakan kegiatan konsultasi publik terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif. Raperda itu tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Ketua Bapemperda, Riduanto menyampaikan Raperda tersebut terdiri atas Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Pemanfaatan Limbah Rumah Tangga dan Raperda tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
“Akhir bulan kemaren seluruh anggota Bapemperda hadir untuk menyampaikan sosialisasi mengenai tiga raperda inisiatif yang telah kami susun pada Propemperda tahun 2021," katanya, Rabu 1 Desember 2021.
Untuk memberikan gambaran kepada masyarakat umum, tiga raperda inisiatif tersebut dipaparkan oleh masing-masing perwakilan dari anggota Bapemperda sesuai dengan usulannya.
Adapun yang disampaikan mengenai dasar hukum, tujuan, serta manfaat raperda. Selepas pemaparan, kegiatan konsultasi publik pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama para undangan.
--page
Salah satu masukan yang diberikan ialah pihak LKK meminta pengecualian terutama pada salah satu pasal yang mengatakan jika anggota LKK bukanlah merupakan pengurus sebuah partai politik (Parpol).
Hal tersebut akan menjadi pertimbangan pihak DPRD. Sebab selama ini ada pengurus LKK yang merupakan pengurus tingkat ranting dari parpol-parpol yang ada di kota setempat.
“Kita akan ramu kembali. Juga sudah kami singgung juga, terkait pengecualian di pasal tersebut bisa terjadi apabila di kelurahan tersebut tidak ada seorang pun yang mau atau tidak sanggup menjadi pengurus LKK," jelasnya.
Bapemperda akan mengakomodir seluruhnya sepanjang sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum raperda ini selesai tahap pembahasannya sebelum masa sidang I tahun 2021/2022 berakhir pada 14 Desember mendatang. (HENDRI/B-7)









