BORNEONEWS, Palangka Raya - Kurir sabu, M Maulid terancam selama 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Yuliati.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa, Rabu, 1 Desember 2021.
Pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa ditelpon oleh seseorang bernama Nasir menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan paket sabu dari Aceh menuju Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Terdakwa pun setuju.
Kemudian, Rabu, 30 Juni 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, terdakwa berangkat menggunakan pesawat dengan tujuan Jakarta dan tiba sekitar jam 13.20 WIB di Jakarta, lalu singgah di rumah kerabat terdakwa di Jakarta Selatan.
Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Zul yang menanyakan keberadaan terdakwa. Terdakwa menyampaikan keesokan harinya barulah berangkat menuju Kalimantan. Berikutnya, pada Kamis, 1 Juli 2021 sekitar pukul 07.10 WIB, pesawat yang terdakwa tumpangi berangkat dan mendarat sekitar pukul 10.20 Wita di Bandara Syamsudin Noor.
--page
Namun saat memasuki terminal, kedatangan terdakwa langsung diamankan oleh petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng). Saat itu, kepada petugas terdakwa mengakui sedang membawa 2 paket sabu dengan total 478 gram di dalam sol sendal yang terdakwa kenakan.
Terdakwa tetap diminta oleh petugas untuk mengabari Zul bahwa dirinya telah tiba dan petugas juga memerintahkan terdakwa untuk menghubungi Andi Lala untuk mekanisme pengantaran paket sabu tersebut.
Selanjutnya, terdakwa menghubungi Andi Lala sesuai dengan nomor yang diberikan oleh Zul dan mendapat arahan untuk menemui anak buah Andi Lala di swalayan tidak jauh dari bandara.
Namun terdakwa kembali dihubungi kembali oleh Andi Lala sekitar pukul 12.30 Wita dan menyampaikan anak buahnya minta pertemuan pindah ke tempat lainnya.
Sekitar pukul 13.00 Wita, petugas berhasil mengamankan ABD Rahman Sidik yang pada saat itu sedang menunggu dan selanjutnya keduanya dibawa untuk melanjutkan pengembangan penangkapan. (NOPRI/B-7)









