BORNEONEWS, Sampit - Subrianyor mencuri kotak amal milik mesjid Raudah di warung Rustam, uangnya digunakan untuk pesta miras.
"Keterlaluan kamu ini, curi kota amal buat beli miras," kata hakim pada sidang, Selasa, 30 November 2021.
Terdakwa dalam keterangannya menyebut dari pencurian itu dapat bagian Rp 400 ribu, di mana uang digunakan untuk membeli rokok dan beli miras
"Waktu itu uangnya beli Arak, buat pesta miras dengan teman-teman," katanya. Terdakwa masuk ke dalam warung melalui angin-angin, ketika di dalam warung melihat ada kotak amal langsung diambil oleh terdakwa.
"Awalnya mau curi rokok, karena ada kotak amal isi uang jadi itu yang saya ambil," tukasnya. Sementara itu uang lainnya terdakwa anak dapat bagian Rp 22 ribu, dan sisanya dibagi kepada rekan-rekannya yang lain.
--page
Terdakwa saat bersama anak (sudah vonis) melakukan perbuatanya itu pada Kamis, 16 September 2021 pukul 02.30 WIB di warung milik Rustam Jalan Kalap Paseban, RT 5 RW 2, Desa Ujung Pandaran, Kecmatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Mereka mencuri kotak amal di warung itu dan membuang kotak amal serta mengambil uang yang ada di dalamnya. Terdakwa yang masuk ke warung Rustam, sementara anak mengawasi situasi sekitar. (NACO/B-11)









