PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penetapan Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Palangka Raya telah disetujui oleh Gubernur Kalimantan Tengah berdasarkan Keputusan Gubernur No.188.44/445/2021.

“UMK 2022 sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah yakni Rp 2.972.541,60," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Rabu 1 Desember 2021.

UMK yang ditetapkan gubernur sesuai dengan nominal yang diusulkan berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan sebelumnya. UMK tersebut diberlakukan mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Dibandingkan dengan 2021, UMK di Kota Palangka Raya mengalami kenaikkan dengan selisih Rp 40.867,6 dari sebelumnya sebesar Rp 2.931.674.

"Pihak pemberi kerja atau pimpinan wajib menerapkan UMK yang sudah ditetapkan dan nantinya kami akan melakukan monitoring ke semua perusahaan," ungkapnya.

--page

Sementara itu Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Kalteng naik menjadi Rp2.922.516. Formula yang digunakan dalam penyesuaian UMP Tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penetapan tersebut dengan memperhitungkan rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata jumlah anggota rumah tangga yang bekerja dan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (HENDRI/B-11)