BORNEONEWS, Palangka Raya - ABD Rahman Sidik terdakwa kasus narkoba jenis sabu terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Yuliati.
Majelis membidik terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," kata majelis hakim, Rabu 1 Desember 2021.
Dalam fakta persidangan, terdakwa diamankan oleh petugas dari Badan Nasional Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah pada Kamis 01 Juli 2021 sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM 10 Anjir Serapat Barat, Kabupaten Kapuas.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa HP OPPO A7 Warna Hijau Tosca dengan No HP 081351304896 dengan IMEI: 86615604572615.
--page
Terdakwa ini bertugas untuk mengambil paket sabu dari M Maulid. Terdakwa ini diperintah Andi Lala alias Andi Sopyan Alias Dilla yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Kasongan. (NOPRI/B-11)









