BORNEONEWS, Palangka Raya - Dana Pokir atau Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD Palangka Raya dinilai terlalu kecil. Alasannya pemerintah daerah menetapkan dana Pokir dari APBD 2022 hanya 1,68 persen.
"Alokasi dana Pokir ini harus ditingkatkan di tahun anggaran 2023 dari 1,68 persen menjadi 10 persen dari nilai APBD 2023. Karena 1,68 persen itu terlalu kecil," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Reja Framika, Rabu 1 Desember 2021.
Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menyampaikan, ketentuan tersebut sesuai dengan Pasal 55 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dan Tata Tertib DPRD.
Aturan itu menyebutkan, bahwa Badan Anggaran (Banggar) mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah, dalam mempersiapkan RAPBD selambat-lambatnya 5 bulan sebelum ditetapkanya APBD.
“DPRD memberikan saran dan pendapat berupa Pokok-Pokok pikiran berdasarkan hasil kegiatan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai masukan dalam perumusan kegiatan agar selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RJPMD,” jelasnya.
--page
Hanya saja, menurut legislator yang membidangi Pemerintahan dan Keuangan ini terkait Pokok-Pokok Pikiran anggota DPRD DPRD tersebut tidak berjalan dengan baik di Kota Palangka Raya.
“Karena dengan nilai APBD yang hanya 1,68 persen tidak akan cukup untuk memperjuangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Perlu diingat pokir ini adalah aspirasi masyarakat yang harus dilaksanakan," tutupnya. (HENDRI/B-11)









