BORNEONEWS, Palangka Raya - Abdul Hadi Alias Hadi dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Nona Vera Kritanty Hematang.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 372 KUHP," kayanya, Rabu 1 Desember 2021.
Minggu 30 Agustus 2021 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa berniat mencari sepeda motor untuk dibeli, selanjutnya terdakwa membuka facebook melalui handphonenya lalu di forum jual beli facebook tersebut terdakwa melihat ada yang menjual sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dengan Nopol KH 2511 YF An.
Lalau terdakwa berminat untuk membeli sepeda motor tersebut lalu terdakwa menghubungi momor Handphone Fitria Indriani yang tertera di facebook tersebut.
Kemudian terdakwa dan Fitria Indriani sepakat untuk bertemu di rumah Fitria Indriani di jalan Tampung Penyang VIII Kota Palangka Raya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, kemudian setelah bertemu dengan Fitria Indriani terdakwa langsung menanyakan harga dan kelengkapan surat surat sepeda motor yang hendak di jual tersebut.
--page
Saat itu Fitria Indriani mengatakan harga motor tersebut sebesar Rp 16 juta
dan surat STNK dan BPKB motornya lengkap.
Setelah itu terdakwa minta ijin kepada Fitria Indriani untuk mencoba mengetes sepeda motor tersebut dan diizinkan, kemudian Fitria Indriani menyerahkan sepeda motor beserta kunci kontaknya kepada terdakwa.
Namun terdakwa malah membawa kabur sepeda motor ke arah jalan Rajawali lalu menuju Tengkiling dan saat jalan menuju Tangkiling.
Terdakwa ada di telepon oleh Fitria Indriani namun telepon dari Fitria Indriani tersebut tidak terdakwa terima malahan nomor Fitria Indriani di blokir oleh terdakwa.
Melihat hal itu Fitria Indriani merasa keberatan lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Palangka Raya untuk di proses lebih lanjut. (NOPRI/B-11)









