BORNEONEWS, Sampit - Firman Pratama (29) dan Kusuma Deny Ariadi (33) terlibat dalam pencurian CPO setelah sopir truk mengajaknya terlebih dulu.
Kusuma Deny dalam keterangannya mengaku terlibat mencuri CPO berawal saat dirinya sedang di rumah dan ditelepon oleh Bahrin sopir truk CPO untuk menuju lokasi kejadian.
"Saat di TKP saya diminta jual CPO yang sudah ada di dalam jeriken," kata terdakwa. Oleh tersangka kemudian CPO itu dijual, kemudian perbutan itu terus berlanjut dan tersangka membawa Firman.
Rabu, 1 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan para terdakwa diketahui pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbuatan itu mereka lakukan pada 13-16 Agutus 2021, di mana total CPO yang mereka curi sebanyak 4.100 Kg dari truk Dutro Hino dengan nomor polisi KH 9959 GD.
--page
CPO hasil curian mereka itu berhasil terjual sebesar Rp 12,8 juta hingga akibat perbuatan itu korban PT MDP alami kerugian Rp 53,3 juta. (NACO/B-11)









