BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Melalui surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/445/2021 telah ditetapkan tentang upah minimum kabupaten dan kota 2022.
Hasilnya, Upah Minimum Kabupaten atau UMK Seruyan 2022 merupakan yang tertinggi di antara kabupaten dan kota lainnya di Kalimantan Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan, Budi Rahman mengatakan UMK 2022 ditetapkan Rp 3.317.667,50.
“Dari jumlah ini memang mengalami kenaikan sekitar Rp 100 ribu lebih dibanding UMK tahun ini Rp. 3.193.750," katanya, Rabu 1 Desember 2021.
Kenaikan UMK Seruyan 2022 diputuskan berdasarkan rapat Dewan Pengupahan dan Serikat Pekerja Kabupaten Seruyan.
--page
Kemudian besaran UMK resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah (tentang UMK kabupaten atau kota 2022.
“Dari seluruh kabupaten dan kota seluruh Kalimantan Tengah, UMK kita yang tertinggi dan semoga ini akan memberikan dampak bagi kesejahteraan para pekerja," tandasnya. (FAHRUL/B-6)









