BORNEONEWS, Tamiang Layang - Warga yang ingin mendapatkan pelayanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian atau SKCK maupun surat kehilangan barang atau STPLKB di Mapolsek Dusun Tengah Kabupaten Barito Timur wajib membawa bukti telah mengikuti vaksinasi covid-19.
"Kami mulai berlakukan hari ini, warga yang akan mengurus SKCK dan STPLKB wajib membawa minimal bukti vaksinasi dosis 1," ungkap Kapolsek Dusun Tengah, Ipda Supriyadi saat kegiatan pencanangan Kampung Berkah di Desa Sibung, Rabu, 1 Desember 2021.
Dia menjelaskan, dasar pemberlakuan syarat bukti vaksinasi tersebut yakni Peraturan Presiden 14 tahun 2021 yang berbunyi, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagai dimaksud Pasal 13 A dan 2, dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian atau penundaan jaminan sosial atau bantuan sosial serta penghentian atau penundaan layanan administrasi pemerintahan
dan atau denda.
"Dasar hukum berikut yaitu Instruksi Bupati Barito Timur nomor 180/16/HUK/2021," imbuhnya. Dalam instruksi itu disebutkan, penerapan PPKM level 3, level 2 dan level 1 di tingkat desa dan kelurahan akan menyesuaikan persentase cakupan vaksinasi.
"Jadi nanti desa yang cakupan vaksinasinya masih rendah tidak diizinkan untuk mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak," katanya.
Meski cakupan vaksinasi secara keseluruhan di Barito Timur telah mencapai 67 persen namun masih ada beberapa desa di wilayah hukum Polsek Dusun Tengah dengan cakupan vaksinasi sekitar 50 persen.
--page
"Karena itu saya minta kades dengan dibantu Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa untuk mendata warganya yang belum bervaksin, ini perintah dari Panglima TNI dan Kapolri untuk mendukung percepatan vaksinasi covid-19," katanya. (BOLE MALO/B-6)









