BORNEONEWS, Sampit - Protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan diperketat saat perayaan natal dan tahun baru 2021/2022.
"Agar tidak terjadi penularan Covid-19 di Kotim, prokes akan diperketat saat natal dan tahun baru," ujar Bupati Kotim Halikinnor, Rabu, 01 Desember 2021.
Libur natal dan tahun baru kerap dimanfaatkan masyarakat untuk meluangkan waktu berlibur ke tempat-tempat wisata. Namun ditengah pandemi Covid-19 saat ini, kegiatan liburan rawan menjadi tempat penularan Covid-19. Meskipun saat ini di Kotim sudah nihil kasus virus Corona.
Oleh sebab itu, pemerintah Kotim akan meningkatkan kewaspadaan saat perayaan natal dan tahun baru di akhir Desember 2021 nantinya.
"Instruksi Mentri Dalam Negeri No 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19, akab memberlakukan status PPKM Level 3 bagi seluruh daerah. Sehingga di Kotim juga akan diberlakukan sama," kata Halikinnor.
Instruksi tersebut diterbitkan pada 22 November 2021 lalu. Dan akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
--page
Terkait hal itu, Halikinnor akan merapatkannya bersama instansi terkait, untuk mempersiapkan pengambilan langkah-langkah yang akan dilakukan.
Sehingga, nantinya diharapkan warga mengikuti aturan tang berlaku. Sebagai upaya bersama mencegah penularan Covid-19 di daerah ini. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)









