PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Produksi, penjualan dan penggunaan petasan jelang dan dalam perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilarang keras oleh aparat Kepolisian di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saiful Anwar, Rabu, 1 Desember 2021 menjelaskan pelarangan penggunaan kembang api, dikarenakan kembang api bisa menimbulkan kerumunan dan bisa mengganggu ketertiban.

"Untuk itulah kami merintahkan pada Bhabinkamtibmas untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan sampai menggunakan petasa serta menjual petasan," jelas Kapolsek.

Selain itu, menurut Kapolsek, jelang Natal dan Tahun Baru ini Polsek Arsel juga bakal meningkatkan patroli malam, terkait pencegahan penyebaran covid-19.

"Selain untuk melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan, kegiatan patroli malam yang ditingkatkan ini juga merupakan bentuk kewaspadaan terkait Kamtibmas jelang Natal dan Tahun Baru," jelas Kapolsek.

--page

Kapolsek juga mengimbau pada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik pada masa libur Natal dan Tahun Baru ini, terkecuali ada urusan mendesak atau kewajiban kerja sesuai aturan.

"Kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga akan kita awasi, sambil menunggu instruksi lebih lanjut dari Bupati dan Kapolres Kobar," jelas. Kapolsek.(WAHYU KRIDA/B-5)