BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 146 kepala desa (Kades) di wilayah Kabupaten Kapuas, telah berakhir masa jabatannya tertanggal 30 November 2021.
Karena itu, dalam mengisi kekosongan dan berjalannya pemerintahan desa, Pemkab Kapuas melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menunjuk 146 ASN wilayah masing-masing kecamatan sebagai penjabat (Pj) Kades.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Kapuas, Yanmarto mengatakan, penetapan Pj Kades berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati yang sebelumnya Pj Kades telah diusulkan masing-masing camat.
"Jabatan Pj Kades normalnya selama 1 tahun, atau sampai dilantiknya Kedes terpilih. Per tanggal 1 Desember 2021 dilakukan pelantikan serentak 146 Pj Kades pada masing-masing kecamatan, tersebar 17 kecamatan di Kabupaten Kapuas," katanya, Kamis, 2 Desember 2021.
Lebih lanjut, dia berpesan, kepada Pj kades yang telah ditunjuk agar maksimal dalam menjalankan tugas, terlebih untuk pelayanan dan permasalahan di desa.
--page
"Agar selalu mematuhi aturan, berkoordinasi dan bersinergi dalam pelaksananan tugas," pintanya.
Selain itu, dia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para kades yang telah berakhir masa jabatannya.
"Kepada kades yang berakhir masa jabatan, kami sampaikan penghargaan, apresiasi dan terima kasih atas dedikasi kerja keras karya dan karsa selama bertugas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









