BORNEONEWS, Sampit - Rusdianto alias Anto (40) ditangkap petugas kepolisian dari hasil pengembangan. Fakta itu berdasarkan keterangan saksi polisi Natalius Bramantyo dan Tri Amanda.
Natalius menyebut mereka terlebih dahulu mengamankan seorang terdakwa bernama Didi, dari pengembangan itu berhasil mengamankan terdakwa.
"Didi mengaku dapat sabu dari Anto, di mana Didi mengaku menghubungi terdakwa setelah carikan sabu," ucap saksi.
Hingga kata saksi anggota Satreskoba Polres Kotim ini mereka mengamankan terdakwa di rumahnya dan ditemukan sejumlah barang bukti. "Sabu kami dapatkan di saku celananya dan diakui miliknya," tukas saksi.
Menurut saksi Anto mengaku sabu itu upah setelah membeli sabu dengan Ami atas perintah Didi tersebut. Anto membeli sabu dengan Ami seharga Rp 5,8 juta
--page
Tri Amanda saksi polisi lainnya juga membenarkan kalau terdakwa dapat sabu dari Ami. Selain sebagai perantara terdakwa juga sebagai pengguna sabu.
Jumat, 3 Desember 2021 2021 terungkap kalau terdakwa diamankan pada Kamis, 23 September 2021 pukul 16.00 WIB di Jalan M Hatta Gang Kesuma Indah, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti sepaket sabu, celana, 1 pak plastik klip,timbangan digital, sendok dari sedotan, ponsel dan uang Rp 200 ribu. (NACO/B-6)









