BORNEONEWS, Sampit - Jeprianor menyebutkan punya niat ingin memperkosa DL alias DW (23) setelah diajak oleh Budi (DPO).
Terdakwa mengaku baru pulang kerja dan diajak Budi memperkosa korban, hingga mereka naik dari plafon WC menuju WC orban.
"Saat selesai dia mandi dan masuk kamar, kami langsung masuk," kata terdakwa sidang, Kamis, 2 Desember 2021.
Korban saat itu lagi berbaring di tempat tidur, dengan bermodal pisau keduanya mengancam korban agar melayani keduanya.
"Saat masuk kami dalam kondisi menggunakan celana dalam," ucap terdakwa.
--page
Hingga mereka melepaskan celana yang dipakai, korban sempat dipukul dan keduanya melakukan tindakan pelecehan.
"Saya sempat bilang kepadanya agar diam, pisau saya acungkan ke dia," ucapnya.
Terdakwa bersama Budi mengaku tidak sempat memyetubuhi korban, dirinya mengaku hanya melakukan pelecehan seksual saja, karena perbuatan itu terlebih dahulu diketahui warga setempat.
Adapun perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Rabu, 1 September 2021 sekitar pukul 20.00 Wib di sebuah barak yang berlokasi di Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)









