KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Setelah kurang dari 1 bulan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pungutan desa dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) di Pemerintah Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas Kapuas tahun 2018 sampai dengan 2021, telah mendapat titik terang.

Amir Giri Muryawan selaku Ketua Tim Jaksa Penyidik yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau dalam rilis tertulisnya mengatakan pada Kamis, 2 Desember 2021 tim Jaksa Penyidik telah melakukan gelar perkara bertempat di kantor Kejari Kapuas yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kapuas Kapuas Arif Raharjo, dan diikuti para Kasi Kejari Kapuas.

Pada hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa GS selaku Kepala Desa Dadahup ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti sekaligus yaitu berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli, dan alat bukti petunjuk.

"Semua alat bukti tersebut mengkerucut kepada salah satu orang yang dianggap paling bertanggung jawab pada masalah ini yaitu GS selaku Kepala Desa Dadahup dengan sangkaan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Amir Giri, Jumat 3 Desember 2021.

Lebih lanjut dia menerangkan, setelah gelar perkara tersebut pihaknya langsung melengkapi semua administrasi penyidikan khusus termasuk surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan.

--page

Selanjutnya, pada Kamis sekitar pukul 14.00 WIB tim Jaksa Penyidik dengan pengawalan 3 orang Anggota Polsek Kapuas Murung menuju ke kantor Desa Dadahup dan menuju kerumah tersangka GS selaku Kepala Desa Dadahup untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dimaksud.

Upaya penggeledahan dan penyitaan tersebut juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.

"Kami berhasil membawa sejumlah Barang bukti berupa dokumen, laptop, buku, dan stempel tandatangan yang selanjutnya kami akan laporkan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas," ucapnya.

Pihaknya melakukan penggeledahan tersebut karena tersangka belum dilakukan penahanan, dan dalam keadaan yang sangat perlu atau mendesak, sesuai ketentuan ketentuan Pasal 34 ayat (2) jo Pasal 38 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP.

Adapun perkara tersebut berawal pada bulan Oktober 2021 ada masyarakat yang melaporkan tentang dugaan tindak pidana gratifikasi di Pemerintah Desa Dadahup dalam pembuatan Surat Pernyataan Tanah (SPT) oleh masyarakat.

--page

Ada salah satu masyarakat yang merasa keberatan karena harus membayar uang sebesar Rp. 5.000.000 dalam hal pembuatan Administrasi SPT tersebut.

Namun dengan berat hati masyarakat tersebut rela membayarnya dan diserahkan langsung kepada GS pada bulan Desember 2018 dengan syarat dibuatkan kwitansi pembayaran oleh GS dan ditandatangani diatas materai serta dicap stempel Kepala Desa Dadahup.

Dengan bekal bukti kwitansi tersebut, akhirnya GS dilaporkan kepada Jaksa Penyidik Cabjari Palingkau. Setelah dilakukan Penyelidikan selama kurang dari 1 (satu) bulan, ditemukan fakta bahwa modus GS membuat dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pungutan Desa.

Namun, Perdes tersebut ternyata cacat hukum dikarenakan mekanisme penetapan Perdes tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi diatasnya yaitu Permendagri Nomor 114 tahun 2014, Permendesa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 tahun 2015 dan Perbup Kapuas Nomor 4 tahun 2018.

Selain itu GS juga telah menerbitkan SPT sebanyak 363 SPT sepanjang tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Dari 363 SPT tersebut dilakukan pungutan desa yang bervariasi yaitu sebelum diterbitkan Perdes tersebut masyarakat harus membayarnya sebesar Rp250.000 / SPT.

Setelah perdes tersebut ditetapkan pada tanggal 17 September 2021 GS mematok biaya pembuatan SPT tersebut sebesar Rp. 750.000/SPT untuk lahan usaha dan sebesar Rp. 500.000/SPT untuk lahan pekarangan.

--page

Total keseluruhan penerimaan pungutan tersebut sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp. 253.250.000.

Amir, menambahkan dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat. "Kami mengapresiasi kepada masyarakat yang telah berani membongkar dan melaporkan praktik Pungutan Liar tersebut," tuturnya.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah hukum Cabjari Palingkau yaitu Kecamatan Dadahup dan Kecamatan Kapuas Murung jika mengetahui adanya oknum-oknum yang melakukan Pungutan liar maka tidak segan-segan untuk melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum.

"Kami juga meminta doa serta dukungan dari masyarakat supaya kami dapat merampungkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini segera tuntas dan dapat segera diselesaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)