BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 10 narapidana dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya.
Narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan Narapidana tindak pidana umum. Pengiriman ini dilakukan dengan dilakukan pengawalan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Kapuas.
Kepala Rutan Kuala Kapuas, Toni Aji Priyanto, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Julianoor, membenarkan adanya pemindahan Narapidana tersebut.
“Benar, kemarin kami melakukan pemindahan Narapidana ke Lapas Palangka Raya," katanya, Sabtu 4 Desember 2021.
Julianoor mengatakan pengiriman Narapidana ini dalam rangka penanganan masalah over kapasitas dan untuk memberikan pembinaan lanjutan.
--page
“Yang pertama untuk menangani masalah over kapasitas di Rutan Kuala Kapuas dan juga untuk memberikan pembinaan lanjutan bagi Narapidana tersebut di Lapas Palangkaraya," ucapnya.
Fungsi Rutan adalah untuk penitipan Tahanan selama proses peradilan, dan Lapas adalah tempat untuk pembinaan Narapidana yang telah memiliki hukum tetap.
"Sehingga sudah sangat wajar apabila Rutan memindahkan Narapidana ke Lapas," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)









