PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan terkait adendum Surat Edaran (SE) terbaru Satgas Pusat.

Addendum SE Satgas Covid-19 No. 23/2021 tersebut mengubah beberapa ketentuan untuk Pelaku Perjalanan Internasional yang masuk Indonesia.

"(Adendum 23/2021) berlaku sejak 3 Desember 2021," sebut Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng, Sugianto Sabran melalui Kepala Bidang Kehumasan, Agus Siswadi dalam rilis tertulisnya, Sabtu 4 Desember 2021.

Satgas menjelaskan dalam ketentuan terbarunya, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia wajib karantina 10x24 jam dan melakukan tes ulang PCR.

Test tersebut dilakukan pada momen entry test di hari kedatangan dan exit test di hari ke-9. Satgas juga menegaskan untuk perwakilan negara asing karantina juga berlaku sama 10 hari.

--page

"Kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)