SAMPIT –

BORNOENEWS, Sampit - Fajarianur (26) di lokasi kejadian sudah 3 hari kerja membersihkan lahan. Agar bersih lahan dibakar, akibat itulah akhirnya membawanya berurusan dengan hukum.

Saksi Polisi Marjuki mengatakan, saat diamankan terdakwa kooperatif mengakui perbuatannya, di mana semua lahan itu terbakar. Di mana lahan itu bukan milik terdakwa akan tetapi milik Suyanto.

"Sekitar 2 jam api baru padam, selain lahan itu lahan sekitar juga ada yg bakar," ucap saksi.

Kepada saksi terdakwa melalui ayahnya diminta oleh Suyanto untuk membersihkan lahan dengan luasa 35x70 meter, dengan upah sebesar Rp 700 ribu.

Setelah ada beberapa bagian yang sudah dibersihkan terdakwa membakar tumpukkan rumput dan ranting yang sudah di potongnya itu.

--page

Tanpa diduga aki membesar hingga membakar lokasi sekitar, sampai akhirnya terdakwa didatangi petugas yang sedang patroli dan mengamankannya.

Senin, 6 Desember 2021 terungkap kalau perbuatan terdakwa lakukan pada Selasa, 13 Juli 2021 pukul 12.24 Wib di Jalan Jenderal Sudirman Km 2 Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-5)