BORNEONEWS, Sampit - Tempat wisata di Kotawaringin Timur (Kotim), boleh buka selama libur Natal dan Tahun Baru. Namun, jumlah kunjungan dibatasi untuk menghindari penularan Coronavirus Disease.
Hal tersebut tertuang dalam instruksi menteri dalam negeri terkait penanganan Covid-19 pada masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Terkait pengaturan tempat wisata, secara khusus pemerintah juga menerangkan, yakni tempat wisata masih bisa tetap buka.
Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan, masyarakat perpu meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level khusus untuk daerah sebagai destinasi wisata.
"Intinya tetap terapkan protokol, kesehatan pencegahan penularan virus, " kata Umar, Senin, 5 Desember 2021.
Selain itu, pemerintah daerah setempat juga mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan masyarakat. Sehingga dapat menerapkan pengawasan terhadap pemberlakuan protokol kesehatan.
--page
Ditambahkannya, masyarakat perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata dengan memerhatikan, hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang boleh masuk masuk.
"Jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total dan melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka ataupun tertutup," imbuhnya.
Masyarakat juga diminta mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif. Serta membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19. (USAY NOR RAHMAD/B-7)









