SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Mansyah menjadi terdakwa kasus penadahan sawit curian. Dia ditangkap saat tidak bisa melewati portal yang terkunci.

Saat jadi saksi, laki-laki berinisial WHK mengatakan, mengetahui kejadian itu ketika ada di tempat kejadian perkara di areal Portal PT MJSP Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu, 21 Agustus 2021 pukul 00.30 WIB.

Mulanya, mengamankan 2 unit truk. Dari 2 truk itu, 1 ada sopirnya sedangkan sisanya tidak ada pengemudinya.

"Setelah itu saya koordinasi dengan manajer, lapor ke polsek dan di backup dari Brimob dan saya diminta memantau di lokasi," ucapnya.

Truk ada di situ karena tidak bisa keluar setelah sejak sore atau pukul 18.00 WIB, portal sudah dikunci. Dalam truk itu, ada sawit milik kelompok tani warga setempat.

--page

"Sawit itu ada di situ karena ada pemanenan secara masal. Terdakwa ini orang yang membeli sawit tersebut," tukasnya.

Namun siapa saja yang memanen sawit itu, kepada majelis hakim dan jaksa saksi mengaku tidak mengetahui secara persis.

Akan tetapi, kata saksi, di lokasi tersebut ada sekitar 16 orang. Pemanenan dilakukan karena warga mengklaim memiliki hak di lahan itu.

Ketika warga, lanjut saksi masuk ke areal perkebunan itu, mereka tidak bisa melarang karena alasan pemanen untuk masuk atas perintah kelompok tani.

"Tidak ada Izin dari Gapoktan terhadap pemanenan itu," tandasnya.

Menanggapi keterangan saksi tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Nitro Aditya dan Abdul Kadir itu tidak membantahnya. (NACO/B-7)