SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten Sukamara akan menerapkan PPKM Level 3, masyarakat Bumi Gawi Barinjam diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"Jadi intinya PPKM Level 3 yang ditetapkan oleh pusat itu mulai berlaku dari tanggal 24 Desember sampai dengan tanggal 2 Januari 2022," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Senin 6 Desember 2021.

Pihaknya akan menerapakan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 menjelang natal dan tahun baru.

"Sesuai aturan dari PPKM Level 3 itu, maka insya allah kita taati, sementara untuk aktivitas di masyarakat harus dengan protokol kesehatan dan ini tetap dijalankan," ujarnya.

Windu melanjutkan dalam penerapan PPKM Level 3, pemerintah daerah tetap membuka lokasi wisata pantai kepada masyarakat yang ingin pergi berlibur, namun jumlah pengunjung akan dilakukan pemvatasan agar tidak membludak.

--page

"Untuk pariwisata tetap dibuka dengan kapasitas 50 persen, jadi ini untuk lokal termasuk juga daerah tetangga kita seperti Pangkalan Bun dan sekitarnya, yang jelas kapasitasnya hanya boleh 50 persen," ujarnya.

Windu berpesan kepada pengunjung yang datang kelokasi pariwisata nantinya untuk tetap menerapkan prokes, seperti memakai masker dan lainnya agar terjaga dari penularan virus corona disease. (NORHASANAH/B-6)