SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemberlakukan PPKM Level 3 yang mulai diterapkan mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 akan lebih ditekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pemberlakuan PPKM Level 3 bagi seluruh daerah ini, untuk di Sukamara ini akan lebih kita terapkan kepada ASN," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio saat diwawancara, Senin, 6 Desember 2021.

Menurutnya imbas dari pemberlakuan tersebut, maka pihaknya tidak memberikan ijin dan lain sebagainya kepada aparatur sipil negara menjelang perayaan natal dan tahun baru.

"Untuk imbauan kepada ASN sudah kita sampaikan, jadi mereka tidak cuti, tidak ijin terkeculai untuk hal yang sangat-sangat mendesak," ujarnya.

Meski Sukamara saat ini sudah berada dalam zona aman, namun pihaknya tetap akan menerapkan apa yang menjadi arahan pemerintah pusat.  "Jadi aturan untuk PPKM ini tetap kita laksanakan, wajiblah," ucapnya.

--page

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas diluar rumah, meskipun saat ini 80 persen warga Kabupaten Sukamara telah tervaksinasi covid-19. (NORHASANAH/B-6)