PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta mewakili Bupati Pulpis Pudjirustaty Narang menghadiri Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2021.

Rapat yang berpusat di aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Pulpis itu dalam rangka membahas kembali perihal kegiatan Kelompok Pengajian Keagamaan yang ada di Kecamatan Jabiren Raya, Pulpis serta menindaklanjuti berita acara hasil rapat Tim koordinasi Pakem tertanggal 19 Nopember 2021.

"Kegiatan itu berdasarkan undangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulpis yang juga menjabat wakil ketua 1 Tim Koordinasi Pakem Nomor : O1-PAKEM/Kab-PP/XI1/2021, dalam rangka membahas kembali perihal kegiatan Kelompok Pengajian Keagamaan yang ada di Kecamatan Jabiren Raya, yang dipimpin Bambang Hermanto, serta menindaklanjuti hasil rapat Tim koordinasi PAKEM tertanggal 19 Nopember 2021lalu," ucap Sekda Pulpis saat dihubungi rekan media via WhatsApp, Senin (6/12/2021).

Selain Sekda Pulpis, rapat juga dihadiri oleh Perwakilan Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah, Kepolisian Resort Pulpis, Perwira Penghubung Kodim 1011/KLK, Badan Kesbangpol Pulpis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, FKUB Provinsi Kalteng di Palangka Raya, MUI Provinsi Kalteng dan tamu undangan lainnya.

"Kegiatan ini dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan yang menyimpang di wilayah Pulpis," teges Tony sapaan akrab Sekda Pulpis itu.

--page

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr Priyambudi mengatakan Tim Koordinasi Pakem merupakan tim gabungan yang digagas Kejaksaan RI untuk melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat.

Ia juga menjelaskan, PAKEM merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, serta pencegahan penyalahgunaan atau penodaan agama, sebagaimana Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

"Tugas dari Tim PAKEM diantaranya menerima dan menganalisa laporan dan atau informasi terkait aliran kepercayaan masyarakat atau aliran keagamaan, untuk meneliti dan menilai secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak-dampaknya yang ditimbulkan bagi ketertiban dan ketentraman umum, dan mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggung jawab," katanya.

Ia menegaskan, dari hasil identifikasi dan deteksi anggota Tim PAKEM, ditemukan ada aliran kepercayaan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, di antaranya di Desa Anjir, Desa Jabiren dan Desa Kantan Atas, yang menjadi perhatian untuk selalu dilakukan monitoring keberadaan dan kegiatannya sebagai langkah antisipasi dan deteksi dini.

“Apabila mengarah dan mengganggu keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat, Tim PAKEM akan melakukan pendekatan secara persuasif agar mereka kembali ke ajaran yang semestinya,” tutupnya. (ang)