BORNEONEWS, Sampit - Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) DPRD Kotawaringin Timur menakankan agar spirit kehadiran Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Tidak saja untuk tujuan memberikan kepastian hukum bagi siapapun yang akan mendirikan bangunan di Kotim, tetapi juga memiliki misi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kotim, Nadie mengatakan dalam hal kepastian hukum, kehadiran Perda ini dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance).
Serta yang tidak kalah penting kata dia semakin memperkuat implementasi zona integritas, khususnya pada OPD yang menangani perizinan sebagai entitas pemungut retribusi lainnya di daerah ini.
Dalam hal peningkatan kesejahteraan masyarakat, baik orang pribadi atau badan akan menunjukkan adanya perbaikan kesejahteraan masyarakat dan selanjutnya diharapkan dapat berdampak terhadap peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan.
--page
"Kita sangat berharap ini nanti dapat menjadi panduan semua pihak khususnya OPD yang menjalankan sehingga makna dan filosofi Perda ini dibuat dapat dirasakan dampaknya," katanya Selasa, 7 Desember 2021.
Dari itu kata Nadie mereka sepakat dengan hadirnya perda ini, karena dengan perda ini nanti retribusi yang dilakukan bisa terlaksana dengan baik tanpa adanya pelanggaran hukum serta berdampak pada peningkatan pendapatan bagi daerah. (NACO/B-5)









