PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hasil pemungutan biaya retribusi atas pelayanan pengelolaan persampahan dan kebersihan di Kota Palangka Raya tahun 2021 mencapai angka Rp 2 Miliar. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Zaini.

"Kami memproyeksikan pencapaian target retribusi pengelolaan sampah tersebut masih diangka 95 persen. Masih ada 5 persen yang belum tercapai di retribusi pengelolaan sampah ini," katanya, Selasa 7 Desember 2021.

Hal ini disebabkan kondisi Pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyak pelaku usaha yang belum bisa secara penuh memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, walau masih belum sepenuhnya mencapai target retribusi pengelolaan sampah, pihaknya akan terus mengusahakan penarikan retribusi PAD tersebut kepada pelaku usaha.

"Kami akan terus bekerjasama dan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab di dalam hal ini untuk bisa meningkatkan kembali baik dari sistem penarikan PAD dan peningkatan pelayanan pada masyarakat," jelasnya.

--page

Retribusi kebersihan adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota setempat kepada masyarakat atas jasa penyelenggaraan pelayanan pengangkutan sampah dari TPS ke TPA dan yang membuang langsung di TPA.

Struktur tarif retribusi kebersihan digolongkan berdasarkan pelayanan yang diberikan, volume sampah yang dihasilkan, lebar jalan dan peruntukan penggunaan persil. (HENDRI/B-5)