SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Firman Pratama (29) dan residivis kambuhan Kusuma Deny Ariadi (33) terancam hukuman selama 15 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo Pasal 64 KUHP," ucap jaksa Arie Kesumawati, Selasa, 7 Desember 2021.

Kepada majelis hakim pencuri CPO tersebut mengajukan permohonan keringanan hukuman, di mana Deni mengatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sementara Firman mengatakan menyesal atas perbuatannya dan meminta hukuman seringan-ringannya agar segera bisa berkumpul dengan keluarganya.

Dari catatan kriminalnya Firman mengaku baru pertama masuk penjara, sementara Deny sudah kedua kalinya di mana sebelumnya dihukum dalam kasus penggelapan selama 1,5 tahun penjara pada 2012 silam.

--page

Perbuatan para terdakwa diketahui pada 17 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 Wib di Jalan Karang Taruna, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Adapun perbuatan itu mereka lakukan pada 13-16 Agutus 2021, di mana total CPO yang mereka curi sebanyak 4.100 Kg dari truk Dutro Hino dengan nomor polisi KH 9959 GD milik PT MDP.

Di mana CPO hasil curian mereka itu berhasil terjual sebesar Rp 12,8 juta, hingga akibat perbuatan itu korban PT MDP alami kerugian Rp 53,3 juta.(NACO/B-5)