SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Toni terdakwa kasus asusila yang memaksa istri rekannya berinisial RM berhubungan badan dengannya divonis selama 18 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 285 KUHP Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP," kata majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai M Syaiful, Selasa, 7 Desember 2021.

Atas vonis itu, pria yang kesehariannya bekerja bata ini menyatakan menerima, begitu juga dengan jaksa. Di mana sebelumnya jaksa menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara

Menurut hakim Toni terbukti bersalah karena kenekatannya sampai memaksa korban berhubungan badan dan melakukan penganiayaan.

Meski tidak sempat dinodai, korban yang tidak terima memberitahu suaminya, hingga pria yang masih bujangan tersebut dilaporkan oleh suami korban berinisial HR. 

--page

Dalam kasus ini perbuatan itu dilakukan terdakwa pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 00.55 WIB di kediaman korban yang berlokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.(NACO/B-5)