PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Palangka Raya atas sebidang tanah di Jalan Banteng (menyebrangi Jalan Lintas Mahir Mahar) RT 13/RW XIV Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, akhirnya menemui babak akhir.

Tanah seluas 200X30 Meter tersebut dimenangkan oleh penggugat Indra Kesuma yang memiliki Verklaring melawan pihak tergugat adalah Jaya, Yulia Indrawati dan 10 orang lainnya serta Badan Petanahan Nasional Kota Palangka yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum penggugat, Adi. Ia mengatakan bahwa gugatan pada Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan perkara perdata Nomor 226/Pdt.G/2020/PN Plk gugatan klien kami dikabulkan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut.

"Setelah itu tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah, dalam amar putusannya Hakim Tinggi menyatakan permohonan banding dari pembanding semula tergugat XIII tidak dapat diterima," katanya, Selasa, 7 Desember 2021.

Adi mengungkapkan, permohonan banding tergugat tidak diterima Pengadilan Tinggi karena melewati jangka waktu yang telah ditetapkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, seharusnya 14 hari. Sedangkan mereka mengajukan banding setelàh 14 hari.

--page

Indra, lanjutnya, memiliki surat hibah dari pemilik asal dan dasar hibah itu verklaring. Serta Isudah memiliki SK dari Kementerian Lingkungan Hidup bahwa terkait untuk bisa dilakukan proses Tora.

Pihak tergugat menggunakan Sertifikat Hak Milik, tetapi disaat pembuktian di persidangan mereka tidak bisa menunjukan bukti bukti tersebut. Maka Majelis Hakim mengabulkan gugatan Indra Kesuma.

"Karena perkara perdata itu sistem pembuktian, tergantung para pihak memperlihatkan bukti di persidangan. Pada saat sidang yang punya SHM tidak hadir walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," paparnya.

Karena pihak tergugat tidak menggunakan haknya, maka tergugat secara otomatis tidak bisa memperlihatkan bukti di persidangan. Sementara, pihak penggugat lebih banyak menunjukan bukti penguasaan atas tanah lebih dari 20 tahun lamanya.

"Kami berupaya mediasi sebelum sampai di Pengadilan namun dari awal telah dipanggil secara resmi tetapi tergugat tidak pernah hadir. Kalau sekarang telah selesai, pengadilan menyatakan tanah itu hak klien kami. Di lapangan fakta nya juga klien saya tetap menguasai tanah itu," pungkasnya. (APRIANDO/B-5)