BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bijuri, mantan guru SDN-1 Desa Sampirang 1, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara (Batara), pidana penjara selama 1 Tahun dan 9 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bijuri dengan pidana penjara selama satu tahun dan sembilan bulan penjara," kata JPU Aditia Pratama Putra pada sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin, 6 Desember 2021 sore.
Jaksa juga menuntut terdakwa Bijuri hukuman denda senilai Rp50 juta, subsider kurungan selama 3 bulan.
Selain itu, Bijuri juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) nilai kerugian negara sebesar Rp189.151.574, dengan ketentuan apabila kerugian tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita negara untuk menutup kerugian tersebut, apabila jumlah harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 11 bulan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Roby Cahyadi mengatakan akan mengajukan nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
--page
“Kami minta waktu satu minggu untuk menyusun nota pembelaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, diketahui, Bijuri tidak mengajar sejak bulan Juli Tahun 2016 sampai dengan November 2020. Namun, gaji tetap lancar. Gaji ditransfer ke rekening terdakwa sehingga dapat diambil melalui ATM.
Bijuri beralasan lokasi sekolah tempatnya mengajar terlalu jauh sehingga dia menolak datang. Sejumlah teguran telah dilayangkan kepada Bijuri namun tidak diindahkan.
Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Barito Utara dengan Nomor: 713.1.5/28/LHP-RIKSUS/2021 tanggal 25 Juni 2021 tentang Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Penyelewengan Pembayaran Gaji Dan Tunjangan Guru Terpencil Di SDN-1 Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Kabupaten Barito Utara, mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara. (APRIANDO/B-7)









