SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang perempuan berinisial DW alias Dewi (38) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), karena kedapatan membawa obat terlarang yang diduga jenis zenith atau carnophen. 

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa 1.000 butir carnophen yang ditaruh dalam beberapa plastik klip dan dibungkus plastik hitam. 

"Perempuan tersebut kami amankan di Jalan Sari Gading, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sampit," ujar Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Selasa, 07 Desember 2021. 

Perempuan tersebut ditangkap setelah turun dari motor Honda Scoppy yang digunakannya. Dia mengakui bahwa obat tersebut merupakan miliknya. 

Selain carnophen, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel dan plastik untuk membungkus obat terlarang tersebut. 

--page

Tertangkapnya perempuan tersebut bermula ketika polisi mendapatkan informasi bahwa akan ada yang melakukan transaksi obat carnophen di tempat kejadian tersebut. 

Sehingga, dilakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi tersebut. Polisipun melihat wanita yang baru tiba dengan membawa kresek hitam. 

Merekapun bergegas melakukan penangkapan dan memeriksa isi kresek tersebut. Benar saja bahwa kantong hitam itu berisi obat terlarang. 

"Saat ini wanita tersebut sudah kami tahan, dan masih dalam penyidikan lebih dalam untuk mengetahui jaringan peredarannya," terang Syaifullah. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)