PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan kasus aktif Covid-19 saat ataupun pasca perayaan Natal dan tahun baru, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait peniadaan libur semester pada saat Natal dan tahun baru (Nataru).

Peniadaan libur semester ganjil tersebut, dimuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Nomor 420/666/870.Um.Peg/XII/2021 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Akhir Semester I Tahun 2021.

"Sebelumnya direncanakan libur 27-31 Desember 2021 dan kini ditiadakan sementara dulu. Tenaga pendidik dan siswa tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasanya di sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akmad Fauliansyah melalui, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, M Aswani, Selasa 7 Desember 2021.

Peniadaan libur akhir semester tersebut juga dilaksanakan untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengantisipasi potensi penularan kasus Covid-19 sekaligus menjadikan sekolah sebagai contoh dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang baik.

"Harapannya, siswa dan orang tua bisa memahami kondisi ini dan diimbau untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah apabila tidak ditujukan untuk kebutuhan yang mendesak," ujarnya.

Dalam surat menyebutkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas bagi sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi tetap berjalan sesuai dengan surat keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/268/2021 tentang penerapan panduan penyelenggaraan PTM terbatas tahun 2021/2022.

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya juga telah meminta kepada seluruh satuan pendidikan untuk dapat menjadwalkan kegiatan pendidikan karakter profil pelajar pancasila pada masa jeda antara semester genap dan ganjil dari 27-31 Desember 2021.

--page

Kemudian, pelaksanaan penilaian akhir semester pertama, yang  semula dilaksanakan mulai tanggal 6-11 Desember 2021, dirubah menjadi tanggal 6-24 Desember 2021. Penilaian akhir semester dapat dilaksanakan secara tatap muka atau daring, dengan jadwal diatur oleh sekolah masing-masing.

Untuk penyerahan buku laporan hasil belajar siswa di semester ganjil akan dilaksanakan secara serentak oleh seluruh satuan pendidikan yaitu pada 31 Desember 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (HENDRI/B-11)