BORNEONEWS, Nanga Bulik - Penyelundupan narkotika dengan barang bukti sabu sebarat 2.037,41 gram atau 2 Kg lebih yang digagalkan Polres Lamandau mengungkap fakta lain dan di antaranya modus operandi yang digunakan tergolong baru yakni pengiriman barang melalui perantara kurir dari kalangan ibu-ibu atau emak-emak.
Emak-emak yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 2 Kg lebih itu mengaku dijanjikan imbalan menggiurkan yakni upah Rp 50 juta untuk sekali pengiriman. Hal itu diakui MJ alias A (46 tahun), warga Pontianak, Kalimantan Barat, saat ditanyai Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo disela konferensi pers, Selasa 7 Desember 2021.
"Saya dijanjikan dapat 50 juta pak untuk sekali pengiriman," cetus MJ alias A sambil menundukan kepalanya.
MJ yang mengaku sebagai ibu rumah tangga itu juga mengaku telah berulangkali menjadi kurir. Selain di Kalteng, ia juga mengaku pernah mengirim sabu ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Seingat saya sudah lima kali pak, ke Palangka (Raya) pernah, ke Banjar (Banjarmasin - Kalsel) juga pernah. Beratnya (berat sabu) setiap ngirim itu macam-macam, ada yang dua ons, ada yang lima ons dan yang kali ini 1 Kg," ucapnya lagi.
MJ juga mengaku bahwa narkotika yang dibawa itu berasal dari wilayah Pontianak, Kalimantan Barat. Ia mendapat upah setelah pengeriman sabu itu berhasil.
Dari keterangan pers yang disampaikan Kapolres, transaksi jual beli sabu yang berhasil diungkap kali ini dilakukan melalui pembayaran via transfer, pembeli yakni MS (37 tahun) dan MA alias A (60 tahun) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah mentransfer sejumlah uang sebelum bafang dikirim. Tranfer dikirim ke rekening BRI atas nama saudari MJ alias A.
MS dan MA telah mentransfer uang masing-masing sebesar Rp 200.000.000 dan Rp 250.000.000 ke rekening BRI atas nama MJ.
--page
Kapolres menuturkan pengungkapan penyelundupan sabu seberat 2 Kg lebih itu berawal dari razia yang dilakukan Satresnarkoba di back up anggota Sat Samapta dan anggota Ptopam Polres Lamandau di Jalan Trans Kalimantan KM 18 Nanga Bulik pada 30 November 2021.
"Sebelumnya kita sudah mendapatkan informasi awal tentang adanya rencana pengiriman narkotika, berawal dari itu tim langsung bergerak melakukan razia, dan hasilnya saat tim melakukan razia terhadap kendaraan umum (travel) dari arah Kalimantan Barat didapat penumpang yang tingkah lakunya mencurigakan, dan saat kita geledah didapat barang yang dibungkus plastik yang disembunyikan di bawah ketiak," urainya.
Saat diperiksa lebih jauh bungkusan plastik tersebut berisi 11 bungkusan plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Dari penemuan itu, tiga penumpang kendaraan tersebut dibawa ke Polres Lamandau untuk keperluan pengembangan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu dengan berat dua kilogram lebih (2.037,41 gram) itu atas penguasaan saudari MJ alias A (46 tahun), warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang akan mengirimkan sabu tersebut ke pemesannya yakni saudari DL alias MS (37 tahun) dan saudara MA alias A (60 tahun) warga Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Rencananya mereka akan bertemu di Kota Palangka Raya," jelasnya.
Setelah berhasil melakukan penangkapan MJ alias A pada 30 November 2021, Polres Lamandau terus melakukan pengembangan untuk menangkap terduga pembeli atau pemilik barang yakni DL dan MA. Hasilnya, kedua tersangka yang masih ada hubungan kerabat itu berhasil diamankan di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
"Saat kita tangkap keduanya berada di Kaltim, kita duga mereka tengah berupaya melarikan diri karena transaksi narkotikanya kita gagalkan. Alhamdulillah keduanya berhasik kita amankan pada 3 Desember 2021 dan kini sudah di Mapolres," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-11)









