BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak bepergian keluar daerah selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Ia mengatakan aturan itu sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Aturan tersebut melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
“ASN lingkup Pemko harus mengikutinya dan tidak boleh mengabaikan instruksi tersebut. Pengecualian larangan cuti diberlakukan untuk ASN yang akan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting lainnya,” kata Fairid, Rabu 8 Desember 2021.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan keluar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Adapun bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.
--page
Fairid berharap, ASN bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat banyak.
"Jangan hanya karena ego kita merugikan orang banyak. Kasus penyebaran Covid-19 memang sudah melandai tapi kita harus tetap waspada supaya penyebaran tidak kembali meningkat," pungkasnya. (HENDRI/B-5)









