BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan, pihaknya tidak mengadakan libur atau cuti bersama selama periode Natal dan tahun baru 2022 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri, kita tidak melakukan libur Natal dan tahun baru. Ada libur, cuman ditanggal 25 Desember 2021, saat perayaan Natal," katanya, Rabu 8 Desember 2021.
Tujuan kebijakan peniadaan cuti bersama sebelum ataupun pasca Natal tersebut adalah untuk mencegah mobilitas penduduk karena dinilai riskan terjadi penularan Covid-19.
Penghapusan cuti bersama tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB Tiga Menteri antara lain Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
--page
Selain meniadakan cuti bersama pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti selama libur nasional. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021.
"ASN lingkup Pemko harus mengikutinya dan tidak boleh mengabaikan instruksi tersebut. Pengecualian larangan cuti diberlakukan untuk ASN yang akan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting lainnya,” pungkasnya. (HENDRI/B-5)









