BORNEONEWS, Sampit - Achmad Jayadi alias Pak De (52) terancam hukuman selama 15 bulan penjara karena menadah CPO hasil pencurian.
"Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," kata jaksa Arie Kesumawati, Rabu, 8 Desember 2021.
Terdakwa melakukan perbuatannya itu pada 13-16 Agustus 2021 di Jalan M Hatta, lingkar selatan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun CPO itu berasal dari PKS PT Sarana Titian Permata (STP) Wilmar Group untuk diangkut ke bulking PT Wilmar Nabati Indonesia di pelabuhan Bagendang, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur. CPO itu diangkut melalui transportir PT MDP.
CPO itu hasil curian Firman Pratama dan Deny Ariyadi yang juga dalam kasus ini diproses secara terpisah.
--page
Atas tuntutan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman. Kepada hakim, terdakwa berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Sementara itu, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya. (NACO/B-7)









