BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M Kurniawan Anwar menekankan agar dalam pengawalan pelaksanaan peraturan daerah yang berkaitan dengan ketertiban umum Saptol PP Kotim harus dibekali dengan personalia yang humanis.
DPRD kata Kurniawan tidak ingin melihat muncul bentuk arogansi dari Satpol PP dengan berlindung dibalik regulasi tersebut.
"Dalam penyelenggaraannya kepada masyarakat agar melakukan pendekatan hukum dengan cara humanis," tukasnya, Rabu, 8 Desember 2021.
Humanis diperlukan karena objek pelayanan Polisi Pamong Praja adalah warga masyarakat yang sehingga sentuhan manusia sangat dibutuhkan.
Karena kata Ketua Komisi IV ini keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
--page
Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus bermakna sebagai suatu pemenuhan hak-hak dasar bagi masyarakat serta merupakan kewajiban bagi pemerintah daerah.
"Hak-hak dasar dalam hal ini adalah hak-hak masyarakat umum. Untuk memenuhi hak-hak dasar tersebut, Pemerintah Daerah Kotim membentuk berbagai Perda di antaranya yang berkenaan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," tegasnya.
Dalam penyusunan peraturan daerah khususnya mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang menjadi landasan dalam perumusannya adalah kenyataan dan kondisi masyarakat dalam kaitannya dengan aspek sosial kemasyarakatan.
Peraturan Daerah tentang ketertiban dan ketenteraman merupakan kebutuhan akan adanya hukum yang tertulis.
Kebutuhan ini semakin meningkat manakala ditinjau dari lingkupnya yang sangat luas tersebut dan ini disebabkan oleh adanya keinginan untuk menjawab banyaknya persoalan khususnya yang berkaitan dengan perubahan masyarakat di samping juga merupakan perangkat yang diperlukan di era globalisasi.
Hukum tidak saja berfungsi sebagai alat kontrol sosial (law as tool of social control), namun juga dipakai sebagai alat untuk merubah sistem yang ada.
Dikatakan Kurniawan, pada era keterbukaan informasi saat ini masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah.
Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial on line.
Oleh sebab itu Fraksi PAN menghimbau kepada kepala daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja di Kotim ini dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki. (NACO/B-11)









