PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin memastikan bakal memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN yang nekat libur selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Yang tidak mematuhi aturan tentunya akan disanksi tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu disiplin pegawai dan ditangani Inspektorat," katanya, Rabu 8 Desember 2021.

Ia mengatakan aturan itu sesuai keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Aturan tersebut melarang ASN mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru yakni 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.

"Pengecualian larangan cuti hanya diberlakukan untuk ASN yang akan cuti melahirkan, cuti sakit dan cuti karena alasan penting lainnya,” jelasnya.

--page

Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan keluar daerah, harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Adapun bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, perlu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Fairid berharap, ASN bisa mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kebijakan yang diambil untuk kepentingan masyarakat banyak.

"Kami sudah melakukan rapat dan hasilnya Nanti akan diwujudkan dengan surat edaran yang akan kami keluarkan dalam waktu dekat ini," pungkasnya. (HENDRI/B-11)