PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat gabungan dari Resmob Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya dan Polda Kalteng berhasil membekuk 2 residivis kasus pencurian.

Kapolsek Pahandut AKP Susilowati mengatakan kedua residivis tersebut SR (37) dan TF (51). Kedua tersangka tersebut ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di wilayah Kota Palangka Raya.

"SR kita tangkap di Kabupaten Pulang Pisau beserta barang bukti belasan handphone dan notebook. Sedangkan tersangka TF, kita amankan setelah terbukti mengambil 2 unit mesin pompa air," kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner Te'dang, Rabu 8 Desember 2021.

Kedua tersangka merupakan residivis di kasus yang sama yakni tindak pidana pencurian. "Tersangka SR pada 2017 pernah di vonis 7 bulan penjara. Sementara TF juga pernah menjalani hukuman pada tahun 2015," ucapnya.

Kini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pahandut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)