PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kevin Juanda pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam perkara penipuan penjualan tanah.

Jaksa menilai Kevin telah bersalah secara sah dan meyakinkan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU Riwun Sriwati.

Rabu, 8 Desember 2021 dalam surat dakwaan jaksa diketahui Perkara bermula Agustus 2020, Siti tertarik dengan iklan Jual Tanah di Forum Jual Beli Facebook yang diposting melalui akun milik terdakwa Kevin Juanda, menawarkan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Sapan Ujung Kota Palangka Raya.

Siti menghubungi Kevin Juanda dan sepakat akan melihat lokasi tanah. Siti ditemani suaminya yaitu Koswara tidak tertarik dengan lokasi tanah tersebut dan memutuskan untuk tidak membeli tanah.

--page

Keesokan harinya, Kevin kembali menghubungi Siti dan menawarkan tanah di Jl. Banteng VI. Kevin telah menunggu bersama dengan Undit yaitu ketua RT setempat. Setelah melihat lokasi yang ditunjukkan Kevin menawarkan  hargaRp 35 Juta. Kevin juga menunjukkan foto copy warkah tanah verklaring beserta foto copy surat Pernyataan sebidang tanah atas nama Mutiara, yaitu ibunya kevin.

Kevin juga menawarkan kepengurusan tanah tersebut atas nama Koswara. Siti dan Koswara setuju atas tawaran kevin dan terjadi kesepakatan dengan cara mencicil dan pembayaran pertama sebesar Rp5 juta di rumah Kevin Jalan Sapan I disaksikan adik dan ayah Kevin, pada 18 Agustus 2020 . Siti juga mentransfer Rp2 juta biaya pengurusan balik nama SPPT menjadi nama Koswara.

Seminggu kemudian Kevin menemui Koswara di Hotel Obelix untuk menunjukan SPPT tersebut. Karena ada kesalahan tanggal lahir tidak sesuai KTP, Koswara meminta direvisi. Beberapa hari kemudian Kevin membawa fotokopi SPPT ke rumah Koswara dan berjanji menyerahkan dokumen asli setelah pelunasan pembayaran.

Pada September 2020, Siti sesuai permintaan Kevin menyerahkan biaya pengurusan pajak Rp500.000. Siti juga beberapa kali menyerahkan uang antara Rp1,5 juta hingga Rp7 juta kepada Kevin untuk pembayaran cicilan pembelian tanah pada bulan September hingga November 2020.

Total pembayaran sebesar Rp35 juta telah diterima lalu Kevin membuat kuitansi pelunasan pembayaran. Koswara meminta SPPT asli, namun saat itu Kevin menawarkan mengurus SPPT tanah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena ada tantenya kerja di BPN.

--page

Koswara dan saksi Siti setuju mencicil biaya administrasi pembuatan SHM sebesar Rp6 juta. Setelah menyerahkan total Rp3,6 juta, Siti mengatakan sisa cicilan sebesar Rp2,4 juta akan dibayarkan setelah sertifikat mereka terima. Setelah mengambil uang Rp3,6 juta, Kevin justru menghilang sekaligus memblokir nomor ponsel Koswara dan Siti.

Karena tidak mengetahui keberadaan Kevin, Siti hendak menjual tanah tersebut melalui Facebook. Benni Ralinnton yang melihat postingan Siti menghubungi dan menyatakan tanah yang dijual adalah miliknya. Koswara dan Siti lalu mendatangi Kevin di rumahnya untuk minta penjelasan.

Kevin mengaku bahwa tanah tersebut memang benar telah dijual sebelumnya kepada Benni namun tidak jadi dikarenakan setelah dicek bahwa ada sertifikat diatas tanah tersebut sehingga Benni meminta agar uangnya dikembalikan.

Karena tidak ada uang, timbul niat Kevin untuk menjual kembali tanah tersebut walaupun diketahuinya bahwa ada alas hak orang lain di atas tanah tersebut. Atas kejadian tersebut, Koswara mengalami kerugian sebesar Rp41,1 juta lalu melapor ke pihak kepolisian.  (APRIANDO/B-5)