PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang perkara tindak pidana kasus penangkapan ikan menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang dapat menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yakni Cantrang, sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Perkara dengan terdakwa Muji Adianto tersebut, telah melalui beberapa tahapan persidangan. Mulai pembacaan dakwaan, pemeriksaan terdakwa, keterangan saksi dan juga dihadirkan saksi ahli. Selanjutnya ialah pembacaan tuntutan.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Makrun melalui Kasi Inteljen Jul Indra Dhana Nasution menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut agenda sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan. Namun karena tuntutan belum siap maka pembacaan tuntutan diundur.

"Pengajuan tuntutan pidana oleh JPU dijadwalkan pada 6 Desember 2021 lalu, namun diundur dan dijadwalkan lagi pada 10 Desember 2021, atau Jumat besok," kata Jul Indra, saat dikonfirmasi Kamis, 9 Desember 2021.

Dia menjelaskan, perbuatan terdakwa Muji Adianto sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 85 Jo Pasal 9 ayat (1) atau Pasal 98 jo Pasal 42 ayat (3) atau Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat 2 huruf (d) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun tentang Perikanan Jo Undang-Undang RI 2004 tentang Perikanan Jo Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5  tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

--page

Diketahui bahwa dalam dakwaan, terdakwa Muji Adianto ini pada Sabtu, 2 Oktober 2021, sekitar pukul 13.05 WIB, bertempat di Perairan Selat Kalimantan dengan posisi 040 14 533” S – 1100 09 166” E, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang menganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan.

Sebelumnya pada 19 Agustus 2021, kapal perikanan KM Nusantara Mina Rejeki berangkat dari Rembang, Jawa Tengah menuju ke laut Natuna untuk melakukan penangkapan ikan selama kurang lebih satu bulan, dengan jumlah awak kapal atau ABK sebanyak 17 orang termasuk terdakwa Muji Adianto selaku nakhoda.

Sesampainya di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, yaitu di Perairan Natuna, kemudian KM Nusantara Mina Rejeki melakukan penangkapan ikan selama 36 hari, dengan jumlah total ikan campur hasil tangkapan sekitar 40 ribu kilogram. Ikan dimasukkan ke dalam plastik dan disimpan ke dalam palka.

Setelah itu, 17 orang awak kapal termasuk terdakwa melanjutkan perjalanan pulang kembali ke Rembang, Jawa Tengah.

Bahwa pada saat perjalanan pulang, tepatnya pada Sabtu, 2 Oktober 2021 sekitar pukul 12:30 WIB, kapal Pengawas Perikanan HIU 10 (selanjutnya disebut KP. HIU 10) milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Keluatan dan Perikanan yang dinakhodai oleh saksi Jently Martino Rembet, sedang melaksanakan patroli rutin Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan di perairan Utara Laut Jawa (Perairan Selatan Kalimantan), lalu mendeteksi melalui radar bahwa ada kapal di Perairan tersebut (WPPNRI 712).

Kemudian KP HIU 10 melakukan plot KM Nusantara Mina Rejeki melalui radar dan terdeteksi pertama kali berada pada posisi 04º 21 722” S - 109º 59 214” E. Berikutnya, dilakukan pemeriksaan dan pemberhentian. Hasilnya, ditemukan dokumen kelengkapan kapal berupa SIUP, SIPI , Surat Ukur, Pas Besar, Surat Keterangan Aktivasi Transmiter (VMS) aktif, SKK Nakhoda, SKM Melaut terbit tanggal 19 Mei 2021, SPM Melaut terbit tanggal 19 Mei 2021, alat penangkapan ikan jenis Cantrang di atas kapal, terdapat ikan campur ± 40.000 kg tersimpan dalam palkah dan lainnya.

--page


Selanjutnya, terdakwa Muji Adianto selaku nakhoda beserta beserta barang bukti diamankan oleh Pengawas Perikanan HIU 10, menuju ke Stasiun Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan terdekat yang berada di Kotawaringin Barat, untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan Ahli yaitu Manis Suhajo menerangkan, bahwa alat tangkap cantrang tidak diperbolehkan untuk dipergunakan menangkap ikan di seluruh wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sesuai Pasal 7 ayat (3) huruf  (a)  Permen KP Nomor 18/PERMEN-KP/2021, tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Penggunaan cantrang mengancam kepunahan biota dan mengakibatkan kehancuran habitat (sesuai bunyi pasal 7 ayat (2) huruf (a) dan (b)). Penggunaan cantrang menyapu dasar perairan mengakibatkan banyak ikan kecil tertangkap, dan banyak hasil tangkapan sampingan yang terbuang (discard bycatch) dan cenderung menyebabkan tangkap lebih (overfishing). (DANANG/B-7)