PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu, Jono divonis 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim, Boxgie Agus Santoso, Kamis 9 Desember 2021.

Awalnya, Rabu 02 juni 2021 pukul 11.00 WIB terdakwa dihubungi oleh S (daftar pencarian orang) melalui handphone untuk menyuruh terdakwa melempar paket sabu di sekitaran plang Jalan Sumbawa, Kelurahan Pahandut, Palangka Raya.

Namun saat itu terdakwa belum bisa dikarenakan terdakwa sedang belanja sayur dan terdakwa pun mengatakan kepada S besok saja.

Kemudian, Kamis 03 Juni 2021 sekitar pukul 10.30 WIB terdakwa menghubungi S untuk datang rumahnya yang ada di Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya sekaligus membantu melempar paket sabu tersebut.

--page

Lalu pukul 11.30 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah S dengan menggunakan sepeda motor, setelah sampai di rumah S terdakwa diberikan bungkusan yang dibalut plastik warna putih hitam selanjutnya bungkusan tersebut disimpan oleh terdakwa di bagian lengan bajunya.

Setelah barang tersebut disimpan oleh terdakwa S langsung minta terdakwa untuk melempar bungkusan balut pastik warna putih hitam tersebut di jalan yang sudah diberitahukan oleh S kepada terdakwa sehari sebelumnya.

Namun setelah terdakwa sampai di jalan yang dimaksud, terdakwa malah didatangi beberapa orang merupakan petugas Polresta Palangka Raya.

Saat petugas membuka di tempat bungkusan balut pastik warna putih hitam yang dilempar terdakwa dan menemukan 4 paket sabu, sedangkan dari terdakwa petugas menyita 1 unit HP merek Vivo warna biru untuk sarana telekomunikasi dengan S. (NOPRI/B-11)