PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulang Pisau menetapkan mantan Kepala Desa Talio Hulu sebagai tersangka kasus dana desa.

Mantan Kepala Desa berinisial M ini diduga telah melakukan Tipikor dana desa tahun anggaran 2018-2019 hingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 794.833.310.

"Penetapan tersangka ini atas dugaan kasus Tipikor DD yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 794.833.310 dan itu dengan memperhatikan perintah dan saran pendapat dari tim penyidik," ucap Kepala Kajaksaan Negeri Pulang Pisau, Priyambudi.

Pihaknya menjelaskan penetapan tersangka M telah dilakukan secara intensif melakukan penyidikan dan sudah terbit surat penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalimantan Tengah, sehingga oleh tim penyidik memandang sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan menjadi tersangka.

"Jadi sebelumnya kita sudah melaksanakan expose internal dan tim penyidik memberikan berpendapat bahwa dalam perkara ini sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan tersangkanya," ucapnya, Kamis 9 Desember 2021.

Tersangka M dari 2 tahun mengelola anggaran dana desa dan penganggarannya dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya, seperti bendahara, sekdes BPD maupun tim pelaksana kegiatan lainnya.

--page

Penyidik sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan lapangan dan dilanjutkan ahli teknik secara maraton untuk melakukan pemeriksaan. Terkait pengupahan ditemukan banyak ketidaksesuaian, dan dalam hal pembuatan laporan pertanggung jawaban dilakukan manipulasi data.

Sebelum ditahan, penyidik hari ini melakukan pemeriksaan terhadap saudara M sebagai saksi. Jika perkembangan pemberkasan sudah cukup baru, maka tersangka M akan digeser penahannya ke Rutan Palangka Raya. (MAGANG 3/B-6)