BORNEONEWS, Puruk Cahu - Sekda Murung Raya Hermon didampingi Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kab. Mura Bimo Santoso dan pegawai terkait, secara virtual mengikuti Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, belum lama ini. Acara berlangsung di Kantor Bupati setempat.
Rapat dipimpin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Hadir juga secara virtual Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono.
Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Instruksi tersebut, Tito Karnavian menginstruksikan Kepala Daerah untuk mengaktifkan kembali Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, mulai dari Tingkat Provinsi hingga RT/RW. Selain itu, menerapkan Prokes yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) dan 3T (Testing, Tracing dan Treatment), melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi 70%, khususnya lansia dan anak usia 6-11 Tahun sampai akhir Desember 2021 di wilayah masing-masing serta melakukan koordinasi dengan Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tito Karnavian juga menginstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat perantau yang berada di wilayahnya, melakukan himbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang jika tidak mendesak/ tujuan yang tidak primer, memperbanyak penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada tempat kegiatan publik dan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.
--page
Sementara itu, Sekda usai mengikuti rapat menyampaikan bahwa apa yang disampaikan terkait dengan ketetapan penanganan penyebaran Covid-19 pada pelaksanaan Natal dan Tahun baru memang harus difahami secara seksama.
Dan menjadi wajib bagi Pemerintah daerah khususnya Mura untuk mematuhi dan mengikuti kebijakan yang disampaikan oleh Pemerintah pusat.
Penerapan sistem pembatasan pada Nataru menjadi pedoman dan akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Mura.
Dan usai rapat virtual ini jelas Sekda, akan dilakukan rapat koordinasi yang akan melibatkan tim gakkum Covid-19 untuk penerapan dilapangan. (Trs)









