SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Zakaria alias Ijak (37) dicegat polisi saat mengangkut 17 pucuk kayu jenis meranti campuran, hingga dirinya harus berurusan dengan hukum, berkas tahap II dilimpahkan penyidik kepada penuntut umum.

Padahal apa yang dilakukannya tersebut diakuinya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, apalagi kondisi ekonomi di tengah pandemi seperti saat ini, hingga kegiatan itu harus dilakukannya.

"Kayu itu rencananya mau saya jual, belum sempat saya diamankan," kata tersangka saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Saat itu tersangka mengangkut kayu tersebut dengan sebuah perahu mesin, di mana kayu tersebut hasil tebangan tersangka sendiri, dan sudah dipotong-potong menjadi 17 pucuk. 

Data yang diperoleh, Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di muara sunai Babaung, Desa Babaung dan Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Dari tersangka diamankan barang bukti kayu sebanyak 17 pucuk,  dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 6 pucuk, 7x20x400 cm sebanyak 9 pucuk, 10x15x400 cm sebanyak 1 pucuk, dan 5x10x400 cm sebanyak 1 pucuk.

Atas perbuatannya itu tersangka dibidik sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b, Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaiaman diatur dalam Bab III paragraf 4 Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan Pasal 83  Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 KUHP. (NACO/B-5)