BORNEONEWS, Sampit - Deny alias Eden ditangkap anggota Satpolairud Polres Kotim saat membawa kayu jenis meranti campuran, akibat perbuatannya itu tersangka harus mendekam di penjara.
Tersangka ditangkap dalam operasi Wanalagi Telabang 2021 saat anggota kepolisian sedang melakukan patroli rutin dikawasan perairan tersebut.
"Kayu itu hasil tebangan saya di hutan," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap petugas kepolisian pada Rabu, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 Wib di sungai Babaung, Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat diamankan dari tersangka ditemukan barang bukti kayu meranti campuran sebanyak 1,1 meter kubik dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 9 pucuk, 7x20x400 cm sebanyak 7 pucuk.
--page
Atas perbuatannya itu tersangka dibidik sebagaimana dalam Pasal 82 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau sebagaiaman diatur dalam Bab III paragraf 4 Pasal 82 Ayat (1) huruf b dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 KUHP. (NACO/B-5)









