BORNEONEWS, Sampit - Zakaria alias Ijak (37) mengungkapkan kayu tanpa dokumen yang diamankan darinya itu mau dijual ke sebuah galangan di Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tersangka mengatakan, kayu itu akan dibeli oleh UD Harapan Bersama milik tersangka Aliansyah. Biasanya, kayu itu dibeli dengan harga per meter kubiknya Rp 1 juta.
"Seingat saya sudah pernah 5 kali menjual kayu ke galangan tersebut," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Tersangka melanjutkan, kayu itu ditebang di hutan Babirah. Dari kediamannya untuk sampai ke lokasi penebangan itu memerlukan waktu selama 2 jam.
Adapun, lanjut tersangka, kayu itu ditebang dengan menggunakan chainsaw, kemudian diangkut dengan perahu mesin miliknya sendiri.
--page
Kepada jaksa tersangka mengakui kalau kayu itu tidak ada dokumen, bahkan kegiatan pemotongan yang dilakukannya tanpa izin.
Data yang diperoleh, Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau tersangka diamankan pada Selasa, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di muara Sungai Babaung, Desa Babaung dan Babirah, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari tersangka diamankan barang bukti kayu sebanyak 17 potong, dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 6 potong, 7x20x400 cm sebanyak 9 potong, 10x15x400 cm sebanyak 1 potong, dan 5x10x400 cm sebanyak 1 potong. (NACO/B-7)









