BORNEONEWS, Sampit - Deny alias Eden menyebut kayu jenis meranti campuran yang diamankan darinya akan dijual dengan harga per meter kubik Rp 1 juta.
Kayu itu akan dijual dengan Aliansyah pemilik galangan kayu UD Harapan Bersama. Namun belum sempat terjual, petugas kepolisian mengamankannya.
"Biasanya kayu itu dibeli Rp 1 juta per meter kubik," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Diakuinya, kayu yang dibawanya itu berasal dari 3 potong kayu yang ditebangnya di hutan Sungai Babirah. kayu diangkut dengan perahu mesin jenis ces.
Menurut tersangka, dirinya sudah sekitar 4 kali menjual kayu kepada Aliansyah. perbuatan yang dilakukan itu tanpa izin dan mengangkut kayu tanpa kantongi dokumen.
--page
Dia melanjutkan, menebang kayu itu untuk dijual. Hasil penjualan kayu untuk memenuhi kebuthan rumah tangga keluarganya.
Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau tersangka ditangkap petugas kepolisian pada Rabu, 12 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di sungai Babaung, Desa Babaung, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat diamankan dari tersangka ditemukan barang bukti kayu meranti campuran sebanyak 1,1 meter kubik dengan ukuran 10x20x400 cm sebanyak 9 pucuk, 7x20x400 cm sebanyak 7 pucuk. (NACO/B-7)









