SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Awaludin saksi dalam kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Hilmi Ali Avi mengaku terkejut saat melihat mobil yang dikendarai terdakwa menabrak pohon yang ada di depan rumahnya.

Awaludin mengatakan, saat itu kondisi gerimis. Ia melihat mobil Pajero yang dikemudikan terdakwa menabrak pohon. Saat mendekat ke tempat kejadian, ternyata mobil itu usai menabrak orang yang merupakan tetangga saksi.

"Pohon yang ditabrak di depan rumah saya itu sampai tumbang, saat itu mobil dalam kecepatan tinggi," tukas saksi.

Melihat kejadian itu, saksi mengaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Telawang. "Mobil menabrak pengendara motor, baru menabrak pohon itu," tukasnya.

Dari 3 korban itu, korban Donny meninggal di lokasi kejadian. Sementara itu, 2 korban lainnya luka-luka dan salah satunya patah kaki.

--page

Jumat, 10 Desember 2021 terungkap kalau kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Sabtu, 21 Agustus 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 88 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Terdakwa mengendarai mobil Mitshubisi Pajero B 1878 PJP dengan membawa penumpang Mansyur yang merupakan atasannya. Sementara itu, pengendara motor Honda Blade dengan nomor polisi KH 5382 RF Meirdi Yanto dengan membonceng Yudha Pranata dan Donny. Meirdi, Yudha dan Donny terlempar ke kanan jalan, hingga mengakibatkan Donny tewas di tempat. (NACO/B-7)